资讯

Nasib I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung setelah Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan PN Mataram ...
Majelis hakim menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Hakim menyatakan mantan Kadis PUPR Pesisir Barat itu bersalah melakukan korupsi anggaran pekerjaan pembukaan badan jalan.
Ternyata Kusuma Anggrain kesal kepada Kompol Arif lantaran merasa difitnah dengan segala hal yang tidak nyata.
Polres Lampung Timur resmi menetapkan dua pihak sebagai tersangka dalam kasus saling lapor antara pemilik kolam ikan dan kelompok pencuri ikan.